Image

Privasi Data (Data Privacy) secara umum merujuk pada hak individu untuk mengendalikan data pribadi (personal data) mereka serta bagaimana data tersebut dikumpulkan, disimpan, digunakan, dibagikan, diarsipkan, sampai dengan dihapus. Data pribadi ini, mengacu pada Undang Undang No. 22 Tahun 2022, mencakup berbagai data yang dapat mengidentifikasi seseorang, secara langsung (nomor identitas) maupun tidak langsung (melalui kombinasi beberapa data) di antara lain adalah data kesehatan, data biometrik, data keuangan pribadi, dan data pribadi umum seperti kombinasi

nama lengkap, alamat, dan kewarganegaraan. Dengan masifnya penggunaan media sosial, privasi data dan data pribadi perlu dijaga, karena kebocoran data pribadi di sistem elektronik dapat terjadi dengan cepat, sulit untuk dikendalikan dan menimbulkan berbagai risiko, seperti pencurian identitas, penyalahgunaan data sampai dengan dampak finansial. 

Lantas, bagaimana cara pengguna media sosial melindungi data pribadinya?