Image

 Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, pembayaran digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman terhadap privasi dan keamanan data pribadi semakin meningkat. Industri perbankan dan jasa keuangan lainnya, termasuk jasa pembayaran (payment services), seharusnya berada di garis depan dalam melindungi kerahasiaan data pribadi pengguna, nasabah, konsumen, karyawan, serta pihak ketiga lainnya. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menjaga reputasi dan kepercayaan publik. 

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/ PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, terdapat dua jenis perusahaan yang diatur, yaitu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) mencakup bank atau lembaga keuangan non-bank yang menyediakan layanan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran. Sementara itu, Penyelenggara Infrastuktur Sistem Pembayaran (PIP) adalah pihak yang mengelola infrastruktur untuk memproses transaksi pembayaran.