Di era digital, perlindungan privasi data dan data pribadi telah menjadi perhatian utama di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 2" Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data dalam aktivitas operasional organisasi. Salah satu kunci keberhasilan implementasi perlindungan data pribadi adalah kesadaran dan kepatuhan karyawan terhadap kebijakan dan regulasi yang berlaku [1][2]. 

Pemahaman karyawan mengenai pentingnya privasi data, data pribadi, dan UU PDP tidak cukup hanya bersifat teoritis; mereka juga perlu mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari di tempat kerja. Oleh karena itu, program pelatihan yang dirancang untuk membangun dan meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi menjadi sangat penting. Pelatihan semacam ini bertujuan memastikan bahwa seluruh jajaran organisasi, mulai dari level operasional hingga manajemen, dapat memahami dan mematuhi kebijakan, prosedur, serta peraturan yang berlaku. 

Image