Abstrak 

Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum, baik konvensional maupun syariah, merupakan bagian dari pelaksanaan Cetak Biru Transformasi Perbankan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan tanggal 26 Oktober 2021. Penilaian ini meliputi aspek Tata Kelola, Arsitektur, Manajemen Risiko, Ketahanan dan Keamanan Siber, Teknologi, Data, Kolaborasi, dan Perlindungan Konsumen dan diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 24/ SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum. Dengan menggunakan tingkat kualitas penerapan aspek digital bank dengan kategori strong, satisfactory, fair, marginal, dan unsatisfactory untuk setiap aspek di atas, maka akan diperoleh hasil Tingkat Maturitas Digital Bank Umum yang dikategorikan menjadi peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat 4, dan peringkat 5. 

 

Pendahuluan 

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan juga Keuangan telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan pihak bank sehingga transformasi digital menjadi keharusan bagi industri perbankan agar tetap relevan dan kompetitif. Penyelenggaraan layanan digital ini tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principlebased, dengan berfokus pada infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara lebih optimal. 

Aturan dan pedoman untuk mendukung transformasi digital di sektor perbankan dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21 tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum (dikenal sebagai POJK Layanan Digital) dan Surat Edaran OJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum (SEOJK MDBU).